Beranda | Artikel
Rukun Wudhu atau Wajib-Wajib Wudhu
Kamis, 13 Juni 2019

Bersama Pemateri :
Syaikh `Abdurrazzaq bin `Abdil Muhsin Al-Badr

Rukun Wudhu atau Wajib-Wajib Wudhu adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam dengan pembahasan Kitab الدروس المهمة لعامة الأمة (pelajaran-pelajaran penting untuk segenap umat). Pembahasan ini disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr pada 1 Ramadhan 1440 H / 06 Mei 2019 M.

Download kajian sebelumnya: Perkara Yang Membatalkan Shalat dan Syarat-Syarat Wudhu

Status Program Kajian Tentang Pelajaran Penting untuk Umat

Status program Kajian Tentang Bagaimana Menjadi Pembuka Pintu Kebaikan: AKTIF. Mari simak program kajian ilmiah ini di Radio Rodja 756AM dan Rodja TV setiap ahad & senin pukul 17.00 - 18.00 WIB.

Kajian Ilmiah Tentang Rukun Wudhu atau Wajib-Wajib Wudhu

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, juga kepada seluruh keluarganya dan para Sahabat-Sahabatnya.

Para pemirsa dan pendengar yang semoga dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, kita lanjutkan kajian kitab pada kitab الدروس المهمة لعامة الأمة (pelajaran-pelajaran penting untuk segenap umat). Kita telah sampai pada pelajaran ke-13, yaitu wajib-wajib wudhu.

Berkata Syaikh Rahimahullah bahwa wajib-wajib wudhu ada 6:

  1. membasuh muka dan termasuk berkumur-kumur dan beristinsyaq,
  2. mencuci kedua tangan sampai dua siku,
  3. membasuh seluruh kepala dan termasuk darinya dua telinga,
  4. mencuci atau membasuh kedua kaki sampai dua mata kaki,
  5. tertib,
  6. terus-menerus berkelanjutan (tidak putus),

Disunnahkan untuk mengulangi membasuh muka, kedua tangan dan kedua kaki sebanyak tiga kali. Begitu juga dengan berkumur-kumur dan istinsyaq, yaitu memasukkan air kedalam hidung kemudian mengeluarkannya. Dan yang wajib dari wudhu tersebut adalah dibasuh satu kali. Adapun mengusap kepala, maka tidak disunnahkan untuk diulangi sebagaimana yang diterangkan oleh hadits-hadits yang shahih.

Berkata Syaikh Rahimahullah, “Wajib-Wajib Wudhu“: ُفروض  jamak dari kata فرض. Dan فرض dalam syariat artinya adalah sesuatu yang diperintahkan dan hal tersebut suatu keharusan. Wajib-wajib wudhu ini ada enam. Allah Ta’ala berfirman:

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Basuhlah muka-muka kalian, kedua tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala-kepala kalian, dan cucilah kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah[5]: 6)

Ayat ini menjelaskan tentang wajib-wajib wudhu dan ini juga menjelaskan bahwasanya seorang yang ingin shalat harus berwudhu. Juga ayat ini menjelaskan anggota-anggota badan yang wajib untuk dibasuh dan diusap ketika berwudhu. Juga dalam ayat ini diterangkan bagian-bagian yang harus dibasuh ketika berwudhu. Sunnah atau hadits-hadits Nabi menjelaskan ayat ini secara lebih detail lagi.

1. Membasuk Muka

Wajib wudhu yang pertama yaitu membasuh muka. Dan yang dimaksud dengan muka yaitu yang kita berhadapan dengan orang lain. Dan yang masuk dalam hal ini yaitu dimulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala yang kebanyakan orang seperti itu (bukan orang yang botak bagian depannya) sampai ujung janggut dan bagian bawah dari dagu, itu panjangnya. Adapun lebarnya mulai dari telinga sampai telinga.

Dimulai membasuh muka karena muka adalah anggota badan yang mulia. Adapun mencuci kedua tangan diawal wudhu, maka tujuannya sekedar untuk membersihkan kedua tangan. Karena wajibnya mencuci kedua tangan adalah setelah membasuh muka.

Dan termasuk bagian dari muka yaitu berkumur-kumur dan beristinsyaq. Karena yang dimaksud berkumur-kumur di sini yaitu bagian dari wajah. Dan berkumur-kumur adalah untuk mulut. Adapun istinsyaq, itu untuk hidung. Mulut dan hidung termasuk bagian dari wajah. Maka masuk dalam firman Allah Ta’ala:

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

Basuhlah wajah-wajah kalian.

Juga, dalil wajibnya bermadhmadhah dan beristinsyaq yaitu perbuatan Nabi Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits Utman Radhiyallahu ‘Anhu beliau mengatakan:

فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ

“Kemudian beliau berkumur-kumur dan mencuci bagian dalam hidungnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan yang dimaksud dengna al-madhmadhah atau berkumur-kumur yaitu masukkan air ke dalam mulut serta menggerak-gerakannya dengan tujuan untuk membersihkan mulut tersebut. Dan yang dimaksud dengan istinsyaq yaitu menarik air dengan nafas yang kuat sampai ujung hidung. dan istintsar yaitu mengeluarkan air yang dihirup tersebut agar hidung seseorang bersih dari kotoran yang ada di dalamnya.

2. Mencuci Kedua Tangan Sampai Dua Siku

Wajib wudhu yang kedua adalah mencuci kedua tangan sampai kedua siku. Yang dimaksud di sini yaitu mencuci kedua tangan mulai dari ujung jari-jari sampai kedua siku. Dan yang dimaksud dengan “sampai kedua siku” yaitu bersama kedua siku. Karena siku termasuk bagian yang harus dicuci sebagaimana yang dijelaskan oleh sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

3. Membasuh Seluruh Kepala dan Dua Telinga

Wajib wudhu yang ketika yaitu mengusap seluruh kepala. Sunnah telah menjelaskan tata cara mengusap kepala sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘Anhu, dalam hadits tersebut disebutkan bahwasanya:

ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى المَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ

“Kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dimulai dari depan sampai ke belakang kemudian kembali lagi ke depan. Beliau memulai dari dahinya sampai ke leher bagian belakang kemudian kembali lagi ke depan.” (HR. Bukhari no. 185, Muslim no. 235, dan Tirmidzi no. 28)

Kemudian perkataan Syaikh bin Baz Rahimahullah, “Dan termasuk darinya kedua telinga” dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

الْأُذُنَانِ مِنْ الرَّأْسِ

“Kedua telinga itu bagian dari kepala.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah)

Begitu juga perbuatan Nabi ‘Alaihish Shalatu was Salam ketika beliau berwudhu, beliau mengusap kedua telinganya dengan air yang digunakan untuk mengusap kepalanya, beliau tidak mengambil air khusus untuk mengusap telinga. Dan caranya yaitu memasukkan dua telunjuknya ke dalam telinganya. Adapun ibu jarinya digunakan untuk membersihkan bagian luar dari telinganya. Dan telinga ini tidak dicuci atau tidak dibasuk, akan tetapi diusap. Karena kewajiban mengusap telinga sama dengan kewajiban mengusap kepala. Sedangkan kepala hanya wajib untuk diusap, tidak dicuci atau tidak dibasuh.

4. Mencuci Kedua Kaki Sampai Dua Mata Kaki

Wajib wudhu yang keempat adalah mencuci kedua kaki sampai dua mata kaki. Allah Ta’ala berfirman:

وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

dan kaki-kaki kalian sampai dua mata kaki.

Dan kata “sampai” di sini memiliki makna “bersama”. Karena hadits-hadits yang menjelaskan sifat wudhu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menunjukkan bahwasanya dua mata kaki termasuk bagian yang harus dicuci.

5. Tertib

Wajib wudhu yang kelima yaitu tertib, berurutan dilakukan sesuai dengan urutan yang disebutkan tadi. Mulai dari wajah, kemudian dua tangan, kemudian kepala, kemudian dua kaki. Sebagaimana tertera dalam ayat wudhu. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkannya secara berurutan. Bahkan beliau memasukkan anggota badan yang diusap diantara dua anggota badan yang harus dicuci. Juga perbuatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, semua yang menyebutkan tata cara wudhu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mereka menyebutkan bahwasanya Nabi melakukannya secara berurutan.

6. Terus-menerus

Wajib untuk yang keenam adalah al-muwalah. Yaitu terus-menerus, tidak memisahkan antara mencuci satu anggota badan dengan anggota badan yang lain. Yaitu dengan cara tidak mengakhirkan mencuci anggota badan sampai kering anggota sebelumnya, akan tetapi dilakukan terus-menerus. Begitu selesai mencuci satu, mencuci anggota badan berikutnya dan begitu seterusnya. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu seperti ini dan beliau tidak memisahkan antara satu anggota wudhu dengan anggota wudhu yang lainnya.

Kemudian Syaikh bin Baz Rahimahullah mengatakan, “Dan disunnahkan untuk mengulangi mencuci wajah, kedua tangan dan kedua kaki tiga kali. Begitu juga dengan al-madhmadhah dan istinsyaq. Dan yang wajib darinya hanya satu kali.”

Dari Sahabat Abdullah Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata:

تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu membasuh sekali-sekali.” (HR. Bukhari)

Juga dari Sahabat Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘Anhu:

تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa berwudhu dengan membasuh dua kali dua kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Juga dari Sahabat Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘Anhu, beliau pernah meminta bejana yang berisi air kemudian beliau tuangkan ke kedua telapak tangannya, beliau cuci 3 kali, kemudian beliau memasukkan tangan kanannya ke bejana, kemudian beliau berkumur-kumur, kemudian mencuci hidungnya, kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kemudian kedua tangannya sampai kedua sikunya sebanyak 3 kali, kemudian beliau mengusap kepalanya, kemudian mencuci kedua kakinya tiga kali sampai dua mata kaki, kemudian beliau mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوْئِ هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيْهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

“Barangsiapa yang berwudhu seperti cara wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakaat, tidak berbicara sendiri, tidak membayangkan sesuatu di luar shalat dalam dirinya, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” Dan ini tentu lebih sempurna.

Dan tidak boleh membasuh atau mencuci lebih dari tiga kali. Karena barangsiapa yang mencuci anggota wudhu lebih dari tiga kali, berarti dia telah berbuat buruk dan berbuat kedzaliman. Dari Sahabat Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘Anhuma berkata bahwa datang seorang Arab badui kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang bertanya kepada beliau tentang cara wudhu. Kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memperlihatkan cara wudhu tiga kali, tiga kali. Kemudian beliau mengatakan:

هَكَذَا الْوُضُوءُ، فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ

“Beginilah cara berwudhu, barangsiapa yang lebih dari tiga kali membasuh anggota wudhunya, berarti dia telah berbuat buruk, melampaui batas dan berbuat dzalim.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i, Ibnu Majah)

Berkata Syaikh bin Baz Rahimahullah, “Adapun mengusap kepala, maka tidak disunnahkan untuk mengulanginya sebagaimana yang diterangkan dalam hadits-hadits yang shahih.” Hal ini karena semua yang menerangkan atau meriwayatkan sifat wudhu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mereka semua tidak menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap kepalanya kecuali hanya sekali.

Berkata Ibnul Qayyim Rahimahullah bahwa yang benar yaitu tidak boleh mengulangi untuk mengusap kepala ketika berwudhu. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila mengulangi lebih dari sekali ketika beliau mencuci anggota-anggota wudhunya, beliau mengusap kepalanya hanya sekali. Begini keterangan yang datang dari beliau secara jelas dan tidak Shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selain cara ini.

Downlod MP3 Ceramah Agama Tentang Rukun Wudhu atau Wajib-Wajib Wudhu


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/47191-rukun-wudhu-atau-wajib-wajib-wudhu/